Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul

Ada dua eks pejabat tinggi yang menjadi tersangka koruptor. Mereka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 19 Feb 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor saat pandemi Covid-19 kembali mengemuka. Usulan dikemukakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Sejauh ini ada dua eks pejabat tinggi yang menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menurut Wamenkumham Edward, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Dengan demikian, keduanya dapat dituntut dengan hukuman pidana mati.

Bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK? Bagaimana pula dengan komentar kalangan Indonesia Corruption Watch atau ICW? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya