Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor saat pandemi Covid-19 kembali mengemuka. Usulan dikemukakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Sejauh ini ada dua eks pejabat tinggi yang menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Wamenkumham Edward, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Dengan demikian, keduanya dapat dituntut dengan hukuman pidana mati.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK? Bagaimana pula dengan komentar kalangan Indonesia Corruption Watch atau ICW? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement