Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka CCTV Saat Penyidikan

Hengky meminta demikian saat dikonfrontasi dengan Rizka Anung Nata, penyidik yang menangani kasus adiknya, Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2021, 19:52 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 19:52 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Hengky Soenjoto, kakak dari Direktur PT Multicon Indraja Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat membuka rekaman suara dan CCTV saat dirinya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut dilayangkan Hengky saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis (18/2/2021).

Hengky meminta demikian saat dikonfrontasi dengan Rizka Anung Nata, penyidik yang menangani kasus adiknya, Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky. Dalam konfrontasi yang dilakukan terjadi perdebatan antara Hengky dengan Rizka Anung.

Hengky mengaku tiga kali diperiksa saat proses penyidikan. Namun Hengky beranggapan, saat pemeriksaan ketiga ada rekayasa yang dilakukan tim penyidik.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga, penyidik disebut sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kasasi tersebut yang menyebabkan munculnya tindak pidana suap antara Hiendra dengan Nurhadi.

"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologis, saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/2/2021).

Namun Rizka Anung membantah dirinya sengaja memunculkan kasus MIT melawan KBN. Rizka menegaskan keterangan yang tertulis dalam BAP berdasarkan pernyataan Hengky.

"Pasti (keterangan) saksi (Hengky), enggak mungkin saya," kata Rizka Anung.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Tuding Penyidik Tak Punya Niat Baik

Mendengar pembelaan Rizka Anung, Hengky kembali menegaskan tak pernah menyebut kasus MIT dan KBN dalam proses pemeriksaan. Hengky kemudian menuduh tim penyidik yang memeriksanya punya niat tidak baik.

"Saya jelas enggak memasukkan itu. Jadi itu saya kecolongan, karena ada niat enggak baik dari penyidik," kata Hengky.

Hengky kemudian menantang agar majelis hakim bersedia membuka rekaman suara dan CCTV saat dirinya diperika di Gedung KPK. Hengky ingin majelis hakim mengetahui kebenaran yang dia sebutkan.

"Jadi silakan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," kata dia.

Senada dengan Hengky, tim kuasa hukum Nurhadi meminta majelis hakim mengizinkan membuka rekaman suara dan CCTV pada saat Hengky diperiksa penyidik.

"Majelis kami mohon membuka rekaman CCTV dan rekaman (suara) saat saksi diperiksa," ujar salah satu tim kuasa hukum Nurhadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya