SE Kapolri Soal UU ITE, Polisi Harus Bisa Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Penyidik Polri diminta mengedepankan restorative justice dalam menangani perkara terkait UU ITE.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Feb 2021, 01:11 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 01:11 WIB
Rapim TNI-Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menghadiri Rapim TNI-Polri di Mabes Polri. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat nomor SE/2/II/2021 itu tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Ada 11 poin dalam SE yang ditandatangani Kapolri pada 19 Februari 2021 itu. Pada poin d, penyidik yang menerima laporan dari masyarakat harus bisa dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Sementara pada poin e, penyidik diminta mengedepankan restorative justice dalam menangani laporan yang berkaitan dengan perkara di atas.

"Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi," bunyi poin e.

Dalam SE itu juga tertulis, bahwa gelar perkara bisa dilaksanakan secara online atau daring menggunakan aplikasi video conference/video call, namun pelaksanaannya harus tetap diawasi.

Pada poin f disebutkan bahwa gelar perkara kasus UU ITE bisa dilaksanakan melalui zoom meeting dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber Polri.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," bunyi poin F.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Reward dan Punishment

 

Selain itu, dalam SE tersebut, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang dalam setiap proses penyidikan. Polri juga diminta memberikan reward dan punishment kepada anggotanya yang melakukan penyelidikan. Hal ini tertuang dalam poin k.

"Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan," bunyi poin tersebut.

Sebagai informasi, SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ituditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pada Rapim TNI-Polri 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dalam penanganan kasus UU ITE. Tujuannya agar penegakkan hukum terkait kasus UU ITE dilaksanakan seadil-adilnya.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya