Hakim Beri Penangguhan Penahanan 4 Ibu Pelempar Batu ke Pabrik Rokok di NTB

Majelis Hakim Pengadilan Praya memberikan penangguhan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, NTB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Feb 2021, 16:32 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Praya memberikan penangguhan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Bahwa pada hari ini empat tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu, terkait beredarnya foto keempat tersangka yang merupakan ibu rumah tangga bersama anaknya dalam Rutan Praya dan sempat beredar di media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Somputan mengatakan hal tersebut tidak benar.

Dia memberi penjelasan kalau adanya anak dalam foto tersebut merupakan permintaan dari terdakwa.

"Keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," tegas Otto.

Dia pun menegaskan, pihak terdakwa masih mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim, karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemprov Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga bersama anaknya tersebut.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diserahkan Kepala DP3AP2KB NTB Hj Husnanidiaty Nurdin bersama Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus ke Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata, di Praya Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021).

"Saya sebagai pembantu gubernur mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Kepala DP3AP2KB NTB Hj Husnanidiaty Nurdin.

Ia menyebutkan empat hal yang menjadi pertimbangan pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, keempat tersangka itu adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak balita dan masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Kedua, keempat perempuan itu merupakan ibu rumah tangga yang harus mengurus keperluan keluarga, baik suami maupun anak-anaknya.

Ketiga, para tersangka tidak pantas ditahan bersama anak balita di Rumah Tahanan Praya, dan demi terciptanya "irah-irah" kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keempat, tersangka tidak akan melarikan diri, dan akan memenuhi kewajiban untuk memperlancar jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

"Oleh karena itu, saya dengan ini bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan para tersangka," kata Eni sapaan akrab Kepala BP3AKB NTB itu.

Eni juga berharap agar surat permohonan penangguhan penanganan tersebut bisa dipenuhi oleh para hakim.

Eni bersama Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus juga menyempatkan diri mengunjungi keempat ibu yang ditahan bersama balitanya tersebut ke Rumah Tahanan Praya untuk memberikan dukungan moral dan makanan balita.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya