6 Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur

Sejak beroperasi pada 2017 lalu, klinik kecantikan ilegal tersebut diduga telah mempunyai ratusan pelanggan, termasuk publik figur.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Feb 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 09:00 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta terkait klinik kecantikan ilegal yang ada di Ciracas, Jakarta Timur. Praktik ilegal klinik kecantikan itu berhasil dibongkar aparat kepolisian lewat laporan masyarakat. 

Sejak beroperasi pada 2017 lalu, klinik kecantikan ilegal tersebut diduga telah mempunyai ratusan pelanggan, termasuk publik figur ibu kota. Tak hanya Jakarta, pelanggannya juga dari berbagai daerah, salah satunya Aceh.

Belakangan diketahui, bahwa klinik kecantikan tersebut bukan dikelola oleh seorang dokter. Tersangka SW sebenarnya berprofesi sebagai perawat, namun pernah bekerja di klinik kecantikan.

"Pernah pada salah satu dokter di RS untuk kecantikan, sehingga tahu praktiknya, termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa, 23 Februari 2021. 

Saat mengetahui adanya praktik ilegal di klinik kecantikan milik SW, polisi sempat menurunkan polisi wanita atau polwan untuk melakukan penyelidikan. 

Berikut sederet fakta yang terkuak dari klinik kecantikan ilegal yang dikelola tersangka SW di Ciracas, Jakarta Timur, dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Pemilik Klinik Kecantikan Ditangkap

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur berinisial SW alias Y.

"Dari hasil undercover berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y. Dia adalah pemilik klinik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui siaran di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Februari.

"Kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi klinik itu ada dalam satu ruko, tetapi praktiknya selama empat tahun ini bukan hanya di ruko itu, tapi juga panggilan," sambungnya.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 14 Februari 2021 mengenai informasi ada klinik kecantikan palsu. Kemudian tim langsung mendalami hal itu dengan menerjunkan personel polwan.

"Kemudian kita coba penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan tentang praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal," sebut dia.

2. Miliki Pelanggan Sampai Aceh

Menurut Yusri, klinik ini bukan hanya melayani pelanggan di Jakarta saja, melainkan juga di luar Jakarta. Bahkan sampai ke Aceh.

"Bahkan melayani tidak hanya di Jakarta saja tapi sampai Aceh juga dan Bandung. Sesuai pesanan konsumen melalui WA grup karena dia mempromosikan lewat IG (Instagram) yang bersangkutan," sebut dia.

Promosi klinik kecantikan ilegal itu, menurut Yusri kebanyakan lewat saluran media sosial, baik itu Instagram maupun WhatsApp (WA) grup. Pemesan bisa melakukan janjian untuk kemudian tersangka memberikan pelayanan ke rumah pelanggan.

3. Bisa Terima 100 Pelanggan per Bulan

Sebelum pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, lanjut Yusri, klinik kecantikan ilegal itu bisa mendapatkan pelanggan sampai ratusan orang per bulannya. Namun, saat pandemi tak lebih dari 40 orang.

"Sebelum Covid, itu rata-rata pasien yang bersangkutan sekitar 100 orang per bulan. Tetapi karena pandemi agak berkurang pengakuannya. sekitar 30 orang. Harga tertingginya sekitar Rp 9,5 juta dari tindakannya," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut Yusri, SW alias Y rata-rata mematok harga sekali tindakan medis mencapai jutaan rupiah. Ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 6 juta, hingga Rp 9 juta per transaksi.

4. Tersangka Bukan Dokter, tapi Perawat

Yusri juga menyebut, awalnya semua konsumen menyangka tersangka SW adalah seorang dokter, padahal tidak demikian. 

"Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat. Dia adalah perawat sebenarnya," jelasnya. 

Menurut Yusri, tersangka paham praktik kecantikan klinis lantaran pernah bekerja di klinik kecantikan. 

"Pernah pada salah satu dokter di RS untuk kecantikan, sehingga tahu praktiknya, termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan," sebutnya.

Tersangka SW bahkan memberikan tindakan medis kepada konsumen yang mestinya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis kecantikan, yaitu menyuntikkan botoks dan lainnya.

"Tindakan-tindakan medis, pertama melakukan injeksi botoks, juga injeksi filler dan tanam benang. Jadi variasi yang ia dapat harganya tergantung tindakan. Contoh injeksi botoks Rp 2,5 juta sampai 3,5 juta. Juga ada tindakan-tindakan yang lain yang cukup mahal, termasuk tanam benang, Rp 6,5 juta sekali tindakan," papar Yusri.

5. Korban Alami Pembengkakan

Sedikitnya baru dua orang yang mengadu ke polisi lantaran menjadi korban malapraktik dari klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur itu. 

"Selama praktik ada dua korban yang komplain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Februari.

Klinik kecantikan bernama Zevmine Skin Care disebut telah membuat korbannya mengalami pembengkakan di daerah yang diberikan suntikan. 

"(Korban) pertama berinisial RN, dia komplain penanganan tersangka karena ada bengkak pada bagian payudara dan satu lagi bengkak di bagian bibir," beber Yusri.

"Kami akan terus dalami apakah kemungkinan ada pasien-pasien lain yang menjadi korban," kata Yusri.

6. Jerat Pasal

Ada pun jerat pasal yang akan disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Yang bersangkutan kita amankan langsung di kediamannya. Dan memang di sini kita persangkakan di pertama UU 29 tentang Praktik Kedokteran yang cukup tinggi di pasal 77 ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkap Yusri. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya