Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Bantu Pemakaman Korban Penembakan

Kapoda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf dan ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban penembakan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Feb 2021, 18:33 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 13:40 WIB
FOTO: Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Beri Keterangan Terkait Penyerangan Petugas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberi keterangan terkait penyerangan petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam pengikut Rizieq Shihab pada dini hari tadi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada jajarannya untuk membantu meringankan beban keluarga penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). Pelakunya adalah anggota Polri yaitu Bripka CS.

Akibat penembakan tersebut, tiga orang meninggal dan satu orang terluka. Salah satu korban tewas adalah anggota TNI AD aktif.

"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," ujar dia.

Sebelumnya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf dan ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban penembakan. Dia berjanji pihaknya akan menindak pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan kepada TNI AD. Dan Saya sampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini, kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaku Jadi Tersangka

Fadil menerangkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku penembakan yakni Bripka CS sebagai tersangka.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana, dan tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya