Eks Sekretaris MA Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Hiendra Soenjoto

Nurhadi menyebut uang tersebut diterima Rezky sekitar Juli 2016 melalui transfer bank.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2021, 18:40 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 18:39 WIB
Ekspresi Nurhadi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pemukulan Sipir Rutan KPK
Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi usai pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris MA itu diperiksa terkait dugaan pemukulan terhadap sipir di Rutan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui menantunya, Rezky Herbiyono pernah menerima uang sekitar Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Dia menyebut uang tersebut diterima Rezky sekitar Juli 2016 melalui transfer bank. 

"Nah ini terbuka semuanya, pada saat setelah 17 Juli 2016, Iwan Liman ceritakan semuanya. Dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu, totalnya. Tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).

Jaksa kemudian menyelisik lebih dalam pengakuan Nurhadi tersebut. Kepada mantan Sekretaris MA tersebut, jaksa bertanya terkait pengunaan uang yang disebutkan. Dia mengklaim uang Rp 35,8 miliar hanya digunakan untuk keperluan sang menantu. 

"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluannya (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," jelas Nurhadi. 

Nurhadi mengaku, saat itu sempat bertanya kepada Rezky apakah bisa mempertanggungjawabkan pemberian uang dari Hiendra itu. Kepada menantunya dia menyarankan agar membuat catatan ke mana saja uang tersebut dipergunakan.

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu per satu? Ada enggak ke mana-ke mananya (aliran uang), serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa. Itu ada semua, jawabannya si Rezky," kata Nurhadi mengulang percakapannya dengan Rezky.

Namun, pernyataan tersebut tak lantas membuat jaksa percaya. Terlebih saat uang sebesar Rp 35,8 miliar hanya digunakan untuk kebutuhan menantunya. Nurhadi kembali berdalih bahwa uang itu digunakan untuk bisnis Rezky.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijualbelikan lagi, atau sebagainya," tuturnya. 

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Total Suap dan Gratifikasi yang Diterima Nurhadi

Pada perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantunya mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya