Wagub DKI Akan Tindak Tegas Kafe Nakal Buka Sampai Larut Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila terdapat kafe dan restoran yang mencoba mengelabui petugas.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2021, 19:39 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 19:34 WIB
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta. (Foto dari Humas DPRD DKI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila terdapat kafe dan restoran yang mencoba mengelabui petugas untuk buka melewati batas aturan dari PPKM Mikro yang diterapkan Pemprov DKI.

Hal itu menyusul aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat penembakan, kafe tersebut buka hingga dini hari.

Padahal berdasarkan peraturan PPKM Berskala Mikro, lokasi restoran dan lainya hanya diperkenanlan buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Ada kafe yang mencoba menyiasati yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Atas hal itu, dia meminta kepada seluruh jajaranya untuk kembali memperketat pengawasan terhadap jam operasional kafe-kafe di Jakarta. Karena adanya informasi, ada kafe yang kerap mencoba mengelabui petugas agar bisa buka lebih malam.

"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9 (malam). Dia tutup dulu tuh, ketika nanti, mulai buka lagi jam 12 atau jam 11 (malam) menyiasati aparat," katanya

"Yang begini nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi berarti punya niat yang tidak baik kami sudah perintahkan jajaran untuk melakuan pengecekan," tambah Riza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Masyarakat Melapor

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karena memiliki keterbatasan, Riza meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif ikut melaporkan maupun memgawasi apabila ada kegiatan-kegiatan yang melanggar untuk nanti diberikan penindakan.

"Tentu kami memiliki keterbatasan aparat untuk itu kami mohon dukungan dari masyaakrat siapapun termausk teman-teman media tinggal di WA, SMS mau langsung Pak Gubernur, Wagub, ke Polisi, Walkot, Satpol PP siapa saja ke publik juga boleh difoto nanti kita akan tindak," kata Riza.

Sebagaimana diketahui pemberian sanksi berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28 mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.

"Kan ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin sanksinya ada tahapannya," jelas dia.

Kafe RM di Cengkareng Ditutup Permanen

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Suasana kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen RM Cafe di Cengkareng yang menjadi lokasi penembakan pada Kamis, 25 Februari 2021 subuh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan, cafe tersebut ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Menurut catatannya, sudah tiga kali RM Cafe Cengkareng melanggar protokol kesehatan.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," tegas Tamo saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Dia merinci, pelanggaran pertama dilakukan RM pada 5 Oktober 2020. Saat itu, Satpol PP Jakbar langsung menutup RM Cafe selama 1x24 jam.

"Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah memberlakukan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pertama oleh kafe tersebut," ujar Tamo soal penutupan kafe lokasi penembakan di Cengkareng itu.

Pelanggaran selanjutnya, imbuh dia, terjadi pada 12 Oktober 2020. Kali ini, sanksi yang diterapkan lebih berat yakni penutupan selama 3 hari dan denda sebesar Rp 5 juta.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya