Polres Tangsel Tangkap Residivis Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Seberat 400,29 Gram

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha memaparkan, bila pelaku AM merupakan bandar besar sabu yang biasa memasok narkoba di wilayah Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Feb 2021, 12:51 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 12:50 WIB
Bandar Sabu di Tangsel Ditangkap
Bandar sabu di Tangerang Selatan diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap seorang residivis yang belum lama keluar dari Lapas di Cilegon, Banten, pada 3 minggu lalu lantaran kedapatan jadi bandar sabu di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Kami amankan saudara AM, hasil pengembangan dari pelaku yang kami amankan sebelumnya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, Jumat (26/2/2021).

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha memaparkan, bila pelaku AM merupakan bandar besar sabu yang biasa memasok narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

"Bermula dari tertangkapnya pelaku pengguna yang merupakan warga Pagedangan. Dari pengakuan tersangka, pengguna itu mendapatkan dari tersangka AM," jelas Kapolsek. 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bukti Sabu Seberat 400,29 Gram

Dari keterangan tersebut, jajaran Polsek Tangerang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di sebuah kios air isi ulang. Pelaku diamankan berikut barang bukti 400,29 gram sabu.

"Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Pondok Aren. Dari pelaku kami dapati hampir 1/2 kilogram sabu, berikut pipet dan timbangan," jelas AKP Fredy Yudha.  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya