KPK Masih Periksa Intensif Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Feb 2021, 19:05 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 19:05 WIB
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/2/2021) malam. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah masih menjalani pemeriksaan secara intensi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Nurdin, penyidik juga masih memeriksa secara intensif para pihak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan, di antaranya kepala daerah tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Ali, status Nurdin Abdullah dan sejumlah orang yang diamankan akan ditetapkan dalam 1 x 24 jam.

"Dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Ali.

Diketahui, lima orang diperiksa selain Nurdin Abdullah terdiri dari unsur pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Terbangkan Nurdin Abdullah ke Jakarta

FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Kronologi OTT Wali Kota Cimahi
Ketua KPK Firli Bahuri memberi salam saat bersiap memberikan keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Ajay diduga menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah bersama kelimanya orang yang diamankan diterbangkan KPK ke Jakarta dan telah tiba di Gedung KPK hari ini, Sabtu, pukul 09.45 WIB.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka, setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kami hadirkan saat konferensi pers," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi terkait OTT ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya