Langgar Jam Operasional PPKM, 18 Tempat Usaha di Bekasi Disegel

Satpol PP Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha yang melanggar jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

oleh Bam Sinulingga diperbarui 27 Feb 2021, 20:23 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 20:21 WIB
Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha yang melanggar jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyegelan dilakukan sejak periode 11 Januari hingga 25 Februari 2021.

Tempat usaha yang disegel, terdiri dari dua tempat hiburan malam, lima restoran, lima kafe, lima warnet, dan satu toko retail.

"Sudah ada 18 tempat usaha yang kami segel, mereka melanggar jam operasional masa PPKM di Bekasi," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Sabtu (27/2/2021).

Abi menegaskan, seluruh tempat usaha yang disegel sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Sanksi teguran persuasif yang diberikan petugas, tak juga membuat jera sang pemilik, sehingga dilakukan penyegelan tempat usaha.

"Jadi disegel untuk memberikan efek jera. Mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi berat," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Abi, ada sejumlah tempat usaha lainnya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, namun masih diberikan sanksi berupa teguran.

"Tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5 tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat," papar Abi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PPKM Mikro diperpanjang

Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi dikenakan sanksi administratif
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi dikenakan sanksi adminstratif. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, yang berlaku hingga 8 Maret 2021.

Keputusan yang tertuang dalam surat edaran nomor 443.1/427.Set.Covid-19 ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang fokus di tingkat RT/RW.

"Kebijakan ini menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Yekti Rubiah dalam keterangannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya