Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya mengenai pembukaan keran investasi miras di daerah-daerah tertentu menuai protes dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Di mata para wakil rakyat, tidak ada alasan yang logis dan mendesak membuka peluang investasi di bidang miras, terlebih di situasi pandemi.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Nurhasan Zaidi mengatakan bahwa miras sering jadi penyebab keributan dan konflik, itu sebabnya aturan tentang miras kita perketat.
"Kalau ini di legalisasi investasi dan distribusinya, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak kedepannya,” ujar Nurhasan dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Anggota Komisi VIII DPR yang membidang keagamaan, sosial, perlindungan anak dan perempuan ini juga menyoroti dampak kerusakan yang akan ditimbulkan dengan kebijakan tersebut, mengingat tanpa legalisasi miras pun angka kenakalan remaja masih cukup tinggi di Indonesia.
“Semua agama di Indonesia berpandangan yang sama terhadap bahaya miras hingga melarangnya. Ini amanah Tuhan dan kalau ini dilanjutkan jelas sekali melanggar pengamalan Pancasila, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Beradab. Bagaimana bisa beradab kalau anak-anak bangsanya dibiarkan rusak dengan kebijakan ini,” tegasnya.
Terkait dengan kekhususan daerah tertentu yang diperbolehkan dalam Perpres tersebut, Nurhasan mengatakan bahwa boleh jadi Perpres tersebut disalahartikan di lapangan dan berpeluang merembet ke daerah daerah lain, apalagi dibuka ruang investasi dari luar negeri yang menggiurkan, bisnis miras yang adiktif.
“Sudahlah, pemerintah jangan buat kebijakan kontroversial lagi. Bila ingin membangun investasi, insyaAllah masih banyak ruang dan peluang yang bisa kita gali dan manfaatkan. Jangan hanya karena alasan investasi dan bangkitnya ekonomi, kita gegabah terhadap masa depan anak-anak bangsa. Untuk itu, kita minta Presiden mencabut Perpres ini. Terlalu mahal harga pengorbanannya!" pungkasnya.
Investasi Miras Ancam Rumah Tangga
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina angkat bicara terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil. Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.
Politisi PKS ini merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” ungkapnya.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan. Itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.
Ironisnya, lanjut Nevi, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja, tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.
“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila. Memberi peluang yang malah mencederai nilai universal umat manusia harusnya tidak terjadi," tandasn Nevi.
(*)
Advertisement