Liputan6.com, Jakarta - Petugas jaga Polres Metro Jakarta Selatan mengagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam tahanan. Pengirim dan penerima narkoba itu pun diringkus
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, dua orang tak dikenal mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 1 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Mereka mengaku sebagai salah satu kerabat yang hendak mengirimkan makanan ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Dua oran membawa makanan yang katanya akan ditujukan kepada tahanan yang sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Azis menerangkan, kedua pengunjung tak bertemu dengan tahanan. Makanan yang dibawa diletakkan di pintu penjagaan dengan menitipkan kepada petugas jaga nama penerima pesanan.
"Mereka menyebutkan beberapa orang yang tuju. ada tiga orang yang dituju yakni MS, DW dan AMF. Kemudian dua orang itu meninggalkan Polres begitu saja tanpa memberikan identitasnya," ucap dia.
Azis menerangkan, petugas kemudian mengecek bingkisan yang akan diserahkan ke tahanan. Rupanya, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di antara lauk-pauk.
"Setelah dicek dengan seksama ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik di salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu," terang dia.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengirim Dibekuk
Azis menyampaikan, petugas jaga berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan untuk melacak penerima bingkisan. Nama-nama yang disebutkan pengirim ternyata merupakan tahanan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah dilacak benar di dalam ada inisial yang disebut dari pengirim itu," ucap dia.
Azis mengatakan, temuan sabu kemudian dikembangkan ke pengirim. Dua berhasil diringkus di kawasan Tangerang.
"Sekarang ada lima orang. Di mana yang tiga adalah tahanan Polres Metro Jaksel dan dua lagi adalah pengirim barang narkotika tersebut," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ucap dia.
Advertisement