Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menuturkan, Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam perumusan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman beralkohol. Ma'ruf sempat kaget ketika peraturan tersebut muncul. Meskipun saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan mencabut perpres tersebut.
"Iya. Kiai Ma'ruf Amin justru menjadi orang yang tersudut dengan lahirnya ini. Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan. Kiai Ma'ruf tidak tahu ketentuan seperti ini. Karena memang ada dilampiran," kata Masduki saat dihubungi melalui telepon genggam, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga
Dalam kondisi ini, menurut Baidlowi, Ma'ruf Amin merasa terjepit lantaran berada di posisi pemerintahan sebagai wakil presiden dan di sisi lain pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Ma'ruf langsung mengambil langkah menggelar rapat terbatas membahas soal polemik ini.
Advertisement
"Jadi Wapres memang melakukan langkah-langkah terkait hal ini. Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertemu Jokowi
Setelah pesan tersampaikan, Ma'ruf bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Selasa, 2 Maret 2021 pagi. Sehingga Perpres tersebut dapat dicabut.
"Akhirnya tadi sebelum presiden mengumumkan terjadi pembicaraan empat mata antara presiden dan wapres membahas ini," ungkapnya.
Reporter : Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement