Demokrat Minta Kader Dipecat Tak Puas Bawa ke Mahkamah Partai

Herzaky Mahendra Putra angkat bicara terkait kadernya yang dipecat membawa permasalahan ini ke pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 19:17 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 19:17 WIB
Terpilih Aklamasi, AHY Gantikan SBY Jadi Ketum Demokrat
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyapa para kader usai terpilih secara aklamasi saat Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara terkait kadernya yang dipecat membawa permasalahan ini ke pengadilan.

Menurut dia, jika tak puas dengan pemecatan tersebut, pihaknya berharap dibawa Mahkamah Partai Demokrat.

"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silahkan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky, dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, Demokrat tidak akan menggugat balik karena masalah politik bisa diselesaikan secara politik.

"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan," jelas Herzaky.

Menurut dia, membawa ke Mahkamah Partai ini berdasarkan undang-undang.

"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gugat ke Pengadilan

Mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat. Dia pun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (3/3/2021).

Adapun berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Selain AHY ada sejumlah nama yang ikut digugat.

AHY menjadi tergugat I, lalu Sekjen Demokrat Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

Dalam petitum gugatanya, Jhoni meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," demikian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya