MPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres soal Pencabutan Aturan Investasi Miras

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres yang berisi izin membuka investasi miras.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Mar 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 23:03 WIB
HNW, selaku narasumber acara diskusi dalam rangka Press Gathering Pimpinan MPR bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ballroom Crowne Plaza
HNW, selaku narasumber acara diskusi dalam rangka Press Gathering Pimpinan MPR bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ballroom Crowne Plaza

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang berisi izin membuka investasi industri minuman keras (miras).

HNW mengingatkan Jokowi agar segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, dengan menghadirkan Perpres baru dan mempublikasikannya kepada publik.

“Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan membatalkan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum. Maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu bukan sekedar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

HNW mengatakan bahwa kehadiran dokumen hukum secara legal formal, berupa adanya Perpres yang baru, atau revisi Perpres sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Juga untuk menghentikan polemik dan ketidakpastian hukum yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa.

Menurutnya langkah ini dibutuhkan karena sering kali pernyataan Jokowi diimplementasikan secara berbeda oleh para pembantunya, dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu.

“Misalnya dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan terbuka setuju dengan revisi UU tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda, dengan lebih hadirkan pedoman interpretasi UU ITE, bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, sehingga semakin menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Cuma Sekedar Basa Basi

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa kehadiran dokumen/produk hukum atau Perpres baru yang mencabut isi lampiran investasi miras itu, mutlak diperlukan untuk melihat keseriusan Jokowi menjaga moral bangsa. Hal itu juga sekaligus menegaskan bahwa pernyataan pernyataan Jokowi soal pencabutan tersebut bukan hanya sekedar basa-basi politik.

“Maka sangat penting Presiden segera buktikan pernyataannya menerima usulan dan masukan dari para ulama dan tokoh bangsa, dengan membuat produk hukum yg membuktikan penerimaannya untuk menghapus lampiran III ketentuan investasi miras/beralkohol, atau Perpres baru yang memasukkan koreksi atasi lampiran III soal investasi miras/beralkohol itu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya