Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menolak laporan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan belum bisa diterima lantaran barang bukti yang disertakan masih kurang. Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menuturkan, pihaknya akan melengkapi bukti terlebih dahulu.
Baca Juga
"Kita rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," tutur Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Menurut Rusdiansyah, petugas menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.
"Bukan ditolak ya, jadi belum. Jadi memang karena ada keterkaitan dengan aturan partai. Kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan enggak bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan kan enggak bisa begitu. Karena kita pikir tadi hanya pidana murni," jelas dia.
Akan Buat Laporan Lagi
Rusdiansyah menyatakan akan kembali membuat laporan dengan dokumen lengkap tiga hari mendatang. Adapun pihak terlapor ada lima orang, termasuk AHY.
"Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi Partai Demokrat. Terus HK, RN, HMP, AHY," beber Rusdiansyah.
Advertisement