Belasan Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan

13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung diberikan sanksi sosial maupun administrasi.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Mar 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 16:17 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di RW 05 Jalan Kelapa Dua. Hasilnya, 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial maupun administrasi.

Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga Kamis siang ini.

"12 warga di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan. Sementara satu lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Isyap, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pihaknya berharap, warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 sebagai upaya memutus meta rantai dan mencegah penyebaran penyakit itu.

"Kami berharap warga selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnyta, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I dan Jalan Bugis. Hasilnya, 50 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan ditindak.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial untuk menimbulkan efek jera.

"Para pelanggar prokes ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Rabu (3/3/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Edukasi dan Sosialisasi

Dalam operasi tersebut, sambung Evita, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19.

"Kami berharap warga terus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya