Banding Penjara Seumur Hidup Ditolak, Pengacara Sebut Benny Tjokro hanya Korban di Kasus Jiwasraya

Bob mengatakan, MTN yang ditebus Benny itu juga bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya, Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimilii Benny ke Asabri.

oleh Liputan6.com Diperbarui 13 Mar 2021, 07:10 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 23:10 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengetuk palunya terhadap salah seorang terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Putusannya memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  yang menghukum Benny kurungan seumur hidup dan denda Rp 6 triliun lebih.

Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Pengacara Benny Tjokro Bob Hasan mengatakan bahwa klennya hanya menjadi korban dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.

Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.

"Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny Tjokro sebanyak Rp 200 miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp 50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," ujar Bob, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

REPO adalah proses pinjaman antara pihak pertama ke kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, maupun surat utang negara. Nantinya pihak pertama sebagai peminjam akan menebusnya dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.

Sementara MTN yakni surat utang yang memiliki jangka waktu antara lima hingga sepuluh tahun, meski masanya dapat hanya untuk 1 tahun. MTN dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan dalam jangka pendek hingga menengah.

Lebih lanjut Bob mengungkapkan, MTN yang ditebus Benny itu juga bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya, Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimilii Benny ke Asabri.

Terkait transaksi REPO, Bob menyangkal bahwa bisnis tersebut pun tidak dapat dikategorikan langsung antara kliennya dengan Jiwasraya. Sebab Benny melakukan proses transaksi pinjam-gadai dengan pihak Manager Investasi (MI) yang bertugas mencari pemegang saham sedang butuh modal.

"Jadi sebetulnya tanggun jawab pihak MI kenapa saham Benny bisa sampai ke Jiwasraya. Saham Benny dalam transaksi REPO juga hanya berkode MYRX dan BTEK," ungkap Bob.

Hal lain yang dikemukakan Bob adalah, kliennya baru terlibat dalam transaksi bisnis saham yang terkait dengan Jiwasraya pada tahun 2015-2016.

"Sedangkan Jiwasraya itu sudah sulit keuangannya sejak tahun 2006-2010. Itu terbesar bisnis sahamnya dengan grup Bakrie. Sedangkan Benny melunasi pinjamannya tahun 2015," papar Bob.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tetapkan Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) yang akhirnya tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus investasi BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam putusan banding itu disebutkan, "menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian kutipan putusan banding dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).

Adapun putusan banding diketok oleh ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup.

Putusan banding diketok oleh ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya