Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa perkara Jiwasraya Benny Tjokro ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dalam sidang kedua ini, majelis hakim PTUN mengagendakan pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK.
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan menilai BPK dianggap tidak memiliki uraian jelas berapa kerugian negara dari perkara Jiwasraya. Akibat dari itu dinilai bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum.
Advertisement
"BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp 16 trilun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp 6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya," ujar Bob usai persidangan, Senin (15/3/2021).
Fakta tersebut, kata Bob, menujukkan ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari Jiwasraya.
Dampaknya akan membuat bila ada pihak lain yang memang benar-benar membuat keuangan Jiwasraya rugi menjadi aman dan tidak tersentuh hukum.
"Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp 16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya kalau ada, merasa tenang," ucap Bob.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ungkap Dalang Kasus Jiwasraya
Menurut Bob Hasan, BPK tidak profoseonal dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari Jiwasraya, yang seolah hanya ingin membidik kliennya, Benny Tjokro.
"Kalau mau adil, hitung cermat. Jadi betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya. Jangan sampai nanti pelaku aslinya dari emiten lain aman-aman saja," kata Bob.
Benny Tjokro sendiri telah divonis kurungan seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Benny juga didenda membayar ganti rugi sebanyak Rp 6 triliun lebih.
Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.
Advertisement