Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Adrian Iskandar Maddanatja, Senin (15/3/2021).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos Covid-19 dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos sebagai saksi.
Baca Juga
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke mencecar pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Batubara terkait pengadaan goodie bag bansos. Pengadaan goodie bag bansos dikerjakan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Advertisement
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?," tanya tim penasihat hukum terdakwa kepada Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam.
Adi Wahyono yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," kata Adi.
Selain kepada Adi Wahyono, tim penasihat hukum juga mencecar pertanyaan yang sama kepada Matheus Joko. Matheus yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku tak tahu.
"Saya juga tidak tahu," jawab Matheus Joko.
Kemudian tim penasihat hukum kembali bertanya kepada Adi Wahyono. Tim penasihat hukum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi tertanggal 16 Desember 2020.
"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP, saudara menandatangani bahwa saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP saudara tanggal 16 Desember 2020 ini saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tanya penasihat hukum.
Adi mengaku saat dirinya mulai diberi kuasa pada 14 Mei 2020, pengadaan goodie bag sudah ditetapkan. Hanya saja dia menyebut pernah mendengar bahwa yang merekomendasikan pengadaan goodie bag kepada Sritex adalah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari Pak Menteri. Yang kedua yang Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan," kata Adi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap Eks Mensos Juliari Batubara
Diberitakan sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Advertisement