Liputan6.com, Jakarta Penasihan hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan kasus menghalang-halangi swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Hal ini menjadi keputusan dirinya sebab majelis hakim memilih untuk tidak menghaadirkan terdakwa secara langsung.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online," tegas Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Sidang yang berlangsung daring sempat memanas. Termasuk untuk terdakwa, Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Melihat tindakan pengacaranya, Rizieq mengambil keputusan serupa.
"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ungkap Rizieq.
Namun menurut keputusan majelis hakim, Khadwanto yang bertindak sebagai ketua majelis, menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan terdakwa secara daring berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online.
"Jadi ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," kata Khadwanto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diminta Ajukan Permohonan
Khwadwanto mempersilakan jika tim penasihat hukum merasa keberatan dengan persidangan daring. Dia pun meminta untuk megajukan hal itu secara resmi kepada majelis hakim.
"Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama, kalau memang mau mengajukan perubahan itu silakan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada majelis hakim," ucap Khadwanto menandasi.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab kali ini sedang menjalani persidangan dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Ini adalah kasus ketiga yang dijalankannya, setelah dua kasus sebelumnya terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Advertisement