MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mar 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 22:49 WIB
Vaksin covid-19 Untuk Ulama
Vaksinator menunggu peserta vaksinasi COVID-19 di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Ada 250 pengurus MUI yang turut divaksin COVID-19 hari ini dari total pengurus sebanyak 500 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan saat Ramadhan. 

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujarnya menegaskan. 

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalankan puasa tidak akan membatalkan ibadah saum. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rekomendasi Vaksinasi Malam Hari

Vaksin covid-19 Untuk Ulama
Suasana pelaksanaan vaksinasi perdana COVID-19 untuk pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Ada 250 pengurus MUI yang turut divaksin COVID-19 hari ini dari total pengurus sebanyak 500 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah saat menjalankan puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalankan puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.


4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya