Menkumham: Paspor Amerika Serikat Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore Berlaku hingga 2027

Terkait kasus dwi kewarganegaraan itu, KPU hingga Kemenkumham telah mengadakan rapat dan memutuskan menunda pelantikan Orient P Riwu Kore.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Mar 2021, 13:35 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 13:19 WIB
Menkumham Yasonna Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, paspor Amerika Serikat milik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore masih berlaku hingga 2027.

"Sementara paspor Indonesia yang bersangkutan akan berakhir April 2024," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/3/2021).

Yasonna menyebut adanya kasus dua kewarganegaraan Orient P Riwu Kore karena bupati terpilih tersebut bekerja di Amerika. Orient juga menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak berkewarganegaraan Amerika Serikat.

"Ini memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat lebih mudah," ucap dia.

Terkait kasus dwi kewarganegaraan itu, KPU hingga Kemenkumham telah mengadakan rapat dan memutuskan menunda pelantikan Orient P Riwu Kore.

Yasonna menyebut, dalam UU Kewarganegaraan Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

"Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya. Kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda," tandas Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat Orient Patriot Riwu Kore.(Foto Istimewah)
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat Orient Patriot Riwu Kore.(Foto Istimewa)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yang rencananya akan digelar Jumat, 26 Februari 2021.

Hal ini lantaran status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore masih dikaji Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, saat ini masih dalam kajian Kemenkumham. Terkait pelantikan sebagai kepala daerah belum bisa dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada Liputan6.com, Kamis (25/2/2021).

Adapun Orient P Riwu Kore diduga berstatus Warga Negara Asing (WNA) sehingga nasibnya sebagai bupati terpilih belum ada kejelasan. Sementara itu, Kemendagri masih menunggu kajian Kemenkumhan untuk mengangkat atau melantik kepala daerah.

"Kemendagri masih menunggu hasil kajian dari Kemenkumham, sebagai salah satu dasar atau pertimbangan dalam penetapan keputusan pengangkatan sebagai kepala daerah," jelas Benny.

Adapun pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada di Nusa Tenggara Timur dijadwalkan digelar Jumat 26 Februari 2021. Dari total enam kepala daerah, hanya lima pasang calon kepala daerah yang akan dilantik. Bupati terpilih Sabu Raijua yang masih akan menunggu jadwal pelantikan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Hal ini karena telah terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya