Eks Sespri Anggia Kloer Mengaku Diberi Apartemen dan Mobil oleh Edhy Prabowo

Anggia mengaku dirinya disewakan sebuah apartemen oleh Edhy lantaran tak memiliki tempat tinggal di Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 19:00 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo mengakui dirinya diberi sebuah apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo.

Hal tersebut diakui Anggia saat dihadirkan sebagai saksi perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Anggia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito 

Anggia mengaku dirinya disewakan sebuah apartemen oleh Edhy Prabowo lantaran tak memiliki tempat tinggal di Jakarta.

"Saya disewakan apartemen karena saya tidak punya keluarga di Jakarta. Saya dari Manado, saya disewakan apartemen," ujar Anggia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Mendengar pernyataan Anggia, jaksa penuntut umum pada KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan Anggia saat proses penyidikan. Dalam BAP nomor 8, Anggia mengakui penyewaan apartemen diberikan oleh Edhy Prabowo.

"BAP 8, karena pada saat penyewaan apartemen Amiril (Amiril Mukminin-sekretaris pribadi Edhy Prabowo) sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," tanya jaksa.

"Iya," kata Anggia.

Anggia mengungkap, selain dirinya, dua sespri wanita Edhy Prabowo lainnya juga disewakan apartemen oleh Edhy. "Setahu saya ada dua sespri lain. Fidya dan Putri Elok," kata dia.

Selain disewakan tempat tinggal, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV berwarana hitam oleh Edhy Prabwo. Menurutnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf dari istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR.

"Kendaraan itu pasca-saya sembuh Covid-19, awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," kata Anggia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Suap Izin Ekspor Benur

 

Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya