Liputan6.com, Jakarta - Eko Prasetio (27) hanya bisa menunduk lesu usai di tangkap Polres Metro Depok karena melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya yang berusia 7 bulan. Hal itu dilakukan di kediamannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.Â
Dia mengatakan, pemukulan tersebut dilakukannya pada Jumat, 12 Maret, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu dirinya telah pulang ke rumah usai bekerja di laundry di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.Â
"Saya pulang belum tidur sama sekali, ngantuk, kepala pusing, baru pulang kerja trus anak nangis, akhirnya saya khilaf memukul anak saya," ujar Eko, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, pemukulan itu dilakukannya sebanyak dua kali ke bagian wajah anak kandungnya hasil dari pernikahannya dengan istrinya SN (31).
Eko memiliki anak sambung karena menikahi SN yang sebelumnya berstatus janda.Â
"Saya menyesal karena itu anak pertama saya, saya khilaf," tuturnya.Â
Tersangkan pun tak menampik telah melakukan pemukulan terhadap istrinya sebanyak dua kali di bagian lengan dan punggung. Hal itu dilakukan karena SN selalu membantah dan melawan setiap ucapan Eko.Â
"SN mah orangnya ngatur mulu. Saya diatur atur mulu, jadi pelampiasannya ke anak," ucap Eko.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka: Saya Tidak Kabur
Pria asal Jawa tengah tersebut menuturkan, usai memukul anaknya hingga mengalami luka, dia mengaku tidak melarikan diri. Namun, dirinya pergi meninggalkan rumah karena bekerja di laundry untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.Â
"Saya tidak kabur, saya bekerja sudah empat hari," tutup Eko.Â
Advertisement