Liputan6.com, Jakarta Pada sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada delapan orang yang telah diperiksa jaksa penuntut umum (JPU), Rabu, 17 Maret kemarin untuk terdakwa pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Hal ni diungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga
Terhadap saksi Edhy Prabowo, Ali mengaku pihaknya mencecar mantan Menteri Perikanan tersebut soal surat perintah yang dibuatnya kepada Antam Novambar, selaku Sekjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Advertisement
Pendalaman surat perintah terkait bank garansi tersebut telah dilakukan penyidik KPK pada Selasa, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar yang diduga kuat berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.
Pendalaman aliran uang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di tubuh KKP terus berlanjut ke sejumlah saksi lainnya. Salah satunya Betty Elista yang berprofesi sebagai biduan.
Menurut penyidik, Betty diduga kuat ikut kecipratan aliran uang dari Edhy Prabowo lewat tersangka Amiril Mukminin, selaku sekretaris pribadi mantan menteri KKP tersebut.
Berikut deretan hal yang dicecar KPK dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Edhy Prabowo:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Cecar Edhy Prabowo soal Perintahkan Antam Novambar Terkait Bank Garansi
Sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster ini mendalami perintah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Antam Novambar.
Perintah tersebut terkait pembuatan surat perintah tertulis penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Dalam kasus ini tim penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 52,3 milliar. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir benur, maka dari itu diketahui bahwa Edhy Prabowo memerintah Sekjen KKP Antam Novambar.
"Tersangka EP (Edhy) dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sekjen KKP Antam Novambar dan Irjen KKP Muhammad Yusuf diperiksa tim penyidik sehari setelah pemeriksaan Edhy pada Selasa, 16 Maret kemarin. Saat ini diketahui bahwa Yusuf telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ali mengatakan bahwa Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tersebut. Namun, Ali belum merincikan soal pemanggilan Antam Novambar ini.
Kepala BKIPM memberikan perintah kepada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta agar menerima Bank Garansi.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.
Advertisement
2. Telusuri Aliran Uang Mengalir ke Biduan Betty Elista
Selanjutnya, KPK juga menelusuri aliran uang kasus dugaan suap Edhy Prabowo dengan memeriksa seorang biduan bernama Betty Elista sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Betty diduga kuat menjadi salah satu orang yang mendapatkan uang dari Edhy yang diduga dikumpulkan dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.
"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 17 Maret 2021.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Cinta Islamiwati (Magang)