Nadiem Makarim: Perkawinan Anak Hilangkan Kesempatan Pendidikan Berkualitas

Nadiem menegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 20:59 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Nadiem Makarim saat melakukan kunjungan kerja ke ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Papua Barat. (foto: dokumentasi Mendikbud).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan perkawinan anak dapat menghilangkan kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas dan mendapatkan pekerjaan layak.

"Perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas serta mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membangun kehidupan yang sejahtera," kata Nadiem yang hadir secara virtual dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Oleh karena itu Nadiem meminta agar semua pihak mencegah terjadinya praktik perkawinan di bawah umur yang akan berdampak negatif pada kualitas hidup anak.

Nadiem menegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun.

"Batas minimal umur perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki," kata Nadiem seperti dilansir dari Antara. 

Menurutnya pada usia tersebut seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan dan mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

Namun pada kenyataannya, angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia masih tinggi yaitu 11,2 persen.

"Indonesia menduduki urutan tertinggi ke 8 di dunia dan ke 2 di ASEAN untuk perkawinan anak," kata Nadiem.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Fenomena Multidimensi

Sektor pendidikan menurut Nadiem memainkan peran penting dalam menghapus perkawinan anak dan memastikan anak-anak yang terpaksa telah menikah dapat melanjutkan pendidikannya.

"Di Indonesia perkawinan anak adalah fenomena multidimensi yang melibatkan faktor struktural dan kultural sehingga perlu ditanggapi oleh sektor pendidikan untuk membentuk pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik, kesiapan mental dan kesiapan finansial dalam membangun keluarga yang sakinah," katanya.

Mendikbud juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian PPPA tentang Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.

Menurut dia, MoU tersebut sebagai upaya untuk membangun sinergi yang kuat antarsemua pihak dalam mencegah perkawinan anak dan meningkatkan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya