Gabriella Larasati Kooperatif saat Diperiksa soal Video Syur, Polisi: Perkara Jadi Terang

Artis Gabriella Larasati kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus beredarnya video syur di media sosial. Kali ini, Gabriella Larasati dicecar 33 pertanyaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mar 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 19:42 WIB
Pengguna iPhone Paling Doyan Nonton Video Porno
Ilustrasi (cnnmoney.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Gabriella Larasati kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus beredarnya video syur di media sosial. Kali ini, Gabriella Larasati dicecar 33 pertanyaan.

"Hari ini kami periksa GL sebagai saksi untuk pemenuhan barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (18/3/2021).

Arsya menerangkan, Gabriella Larasati menemui penyidik pada 15.30 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB. Arsya menyebut Gabriella Larasati kooperatif saat dimintai keterangan.

"Selama dua jam (menjalani pemeriksaan). Semua dijawab baik oleh GL sehingga buat terang perkara," terang dia.

Sebelumnya, Artis Gabriella Larasati dilaporkan atas tersebar video syur 14 detik karena diduga pemeran mirip dengannya.

Polisi bergerak cepat menangkap penyebar video. MSA diringkus Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA merupakan pemilik akun twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekira 10 ribu. Video syur disebarkan agar jumlah pengikut bertambah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Disebar di Webside

Sementara itu, NK diciduk di salah satu kawasan di Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, NK menyebarkan melalui website gocrot.com. Saat ini, pengikut mencapai 14 ribu.

Berdasarkan keterangan NK, pengikutnya diminta membayar Rp 300 ribu agar diizinkan mengakses website yang berisikan konten-konten vulgar. Salah satu konten adalah video syur mirip artis Gabriella Larasati.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya