Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19Â sebagai syarat bagi pelaku perjalanan. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan rencana tersebut masih sebatas wacana.
"Sampai dengan saat ini, hal tersebut masih merupakan wacana," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/3/2021).
Wiku menekankan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan membutuhkan kajian mendalam. Termasuk kajian tingkat efektivitas vaksin Covid-19 terhadap kekebalan tubuh.
Advertisement
"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," ujarnya.
Senada dengan Wiku, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Baik untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional.
"Sampai saat ini, kita tahu masih dalam posisi pandemi Covid-19 tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat jadi pelaku perjalanan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tes Covid-19 Jadi Syarat Wajib
Nadia menyebut, tes Covid-19 masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Sebab, saat ini dunia termasuk Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
"Jadi pemeriksaan untuk tes Covid-19 ini masih dilakukan mengingat situasi kita saat ini masih dalam kondisi pandemi," tandasnya.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement