Viral Jaksa Sidang Rizieq Terima Rp 1,5 M, Kejagung Sebut Video Penangkapan pada 2016

Viral sebuah video, seorang jaksa yang menerima suap dalam pengurusan perkara yang menjerat mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mar 2021, 12:41 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Viral sebuah video, seorang jaksa yang menerima suap dalam pengurusan perkara yang menjerat mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons video tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, video yang beredar di media sosial tersebut terjadi pada 2016 lalu. Juga tak berkaitan dengan penanganan perkara Rizieq Shihab.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," ujar Leonard dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Dia mengatakan, video yang beredar di media sosial itu dikaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Yulianto pada 2016 lalu.

Video tersebut beredar dengan narasi 'terbongkar kasus jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp 1,5 miliar'.

Menurut dia, jaksa yang tertangkap itu berinisial AF dan terjadi pada 2016.

"Bahwa penangkapan oknum jaksa berinisial AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," kata Leonard.

Leonard memastikan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak berkaitan dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terlebih kasus tersebut baru disidangkan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax," kata Leonard.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Terprovokasi Hoaks

Kejagung meminta masyarakat tidak menyebar-luaskan video tersebut. Dia juga menyarankan masyarakat tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskan kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," kata Leonard.

Perbuatan menyebarluaskan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1).

"Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," Leonard memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya