Dishub DKI: Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan Kembali

Setahun sudah pembatasan kendaraan di titik macet melalui aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Mar 2021, 10:39 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 10:39 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setahun sudah pembatasan kendaraan di titik macet melalui aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, aturan ganjil genap kendaraan belum akan diberlakukan kembali.

Hal tersebut disampaikan Dishub DKI melalui instagram @dishubdkijakarta, pada Senin (22/3/2021).

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, ganjil genap ditiadakan sementara sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," isi unggahan tersebut.

Peniadaan aturan ganjil genap di Jakarta sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kenaikan Jumlah Kendaraan di Jalan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya peningkatan jumlah kendaraan pada pelaksanaan PPKM mikro selama 9-22 Februari 2021.

Menurut dia, jumlah kendaraan pada periode itu lebih banyak dibandingkan saat pelaksanaan PPKM mikro 12-25 Januari 2021.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 8,3 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Lalu, kata dia, ada pula peningkatan jumlah pengguna transportasi umum di Ibu Kota sebesar 9,46 persen. Peningkatan tersebut dari 720.430 menjadi 788.561 penumpang per hari.

"Volume lalu lintas sepeda mengalami penurunan sebesar 31,64 persen," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya