Liputan6.com, Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 diberikan kepada mereka yang telah menjalani tahapan demi tahapan vaksinasi.
Belakangan, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemerintah tengah mempersiapkan standar operasional prosedur terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang telah divaksinasi.
"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," ujar Budi Gunadi Sadikin dalam sesi teleconference, Jumat, 19 Maret 2021.
Advertisement
Dia menyebut, pihaknya berkaca pada Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang telah melonggarkan standar protokol kesehatan untuk kegiatan tertentu. Utamanya bagi mereka pemilik sertifikat vaksin Covid-19.
Termasuk pula, kabar terkait sertifikat vaksin Covid-19 dapat digunakan untuk mereka yang ingin berpergian ke luar kota yang rupanya masih sebatas wacana.
"Sampai dengan saat ini, hal tersebut masih merupakan wacana," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Berikut deretan hal terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bisa untuk Syarat Bepergian
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berpergian ke luar kota belum boleh dilakukan. Orang yang ingin bepergian masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama komisi IX DPR, Senin, 15 Maret 2021 lalu. Awalnya, Budi ditanyakan anggota Komisi IX Fraksi PAN, Ashabul Kahfi yang mengaku anaknya bisa ke luar kota naik pesawat saat menunjukkan sertifikat vaksin.
"Ini yang sudah vaksin Covid-19 dia cukup memperlihatkan sertifikat di bandara tanpa harus memperlihatkan lagi surat keterangan antigen atau PCR, jadi bisa terbang, ini bukan cerita karena ini anak saya," ungkapnya dalam ruang rapat komisi IX.
"Karena kemarin di Cengkareng dia mau pulang dia perlihatkan (sertifikat) itu aman dia terbang (naik pesawat) pak," sambungnya.
Dengan itu, Ashabul meminta penegasan kepada pemerintah apakah dibolehkan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 masyarakat bisa plesiran ke luar kota.
"Mungkin perlu ada penegasan ya, Minggu lalu waktu saya terbang sama anak saya, anak saya tidak dipersyaratkan lagi keterangan surat antigen, cukup dengan sertifikat itu," ucapnya.
"Kalau memang boleh, ya udah gak papa, tapi kalau enggak ya kita tegas saja, bahwa nanti kita capai 30 persen (vaksinasi di Indonesia) baru bisa digunakan (sertifikat vaksin) gitu," tambah dia.
Merespons itu, Menkes Budi menjelaskan bahwa syarat sertifikat vaksin untuk ke luar kota masih jadi perdebatan. Para epidemiologi pun belum setuju mengenai syarat itu.
"Itu yang sampai sekarang memang para epidemiolog belum merasa cocok dengan itu," kata Budi.
Budi menekankan, hingga sekarang masyarakat masih harus menunjukkan hasil tes corona. Sedangkan, untuk ke luar kota dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bisa dilakukan.
"Belum bisa, sampai sekarang belum bisa," tegas Budi.
Â
Advertisement
Masih Wacana, Test Covid-19 Tetap Jadi Syarat Wajib Berpergian
Pemerintah berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan rencana tersebut masih sebatas wacana.
"Sampai dengan saat ini, hal tersebut masih merupakan wacana," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 18 Maret 2021.
Wiku menekankan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan membutuhkan kajian mendalam. Termasuk kajian tingkat efektivitas vaksin Covid-19 terhadap kekebalan tubuh.
"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," ujarnya.
Senada dengan Wiku, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Baik untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional.
"Sampai saat ini, kita tahu masih dalam posisi pandemi Covid-19 tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat jadi pelaku perjalanan," kata Nadia.
Nadia menyebut, tes Covid-19 masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Sebab, saat ini dunia termasuk Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
"Jadi pemeriksaan untuk tes Covid-19 ini masih dilakukan mengingat situasi kita saat ini masih dalam kondisi pandemi," tandas dia.
Â
Pemerintah Siapkan Standar Prosedur Penggunaan Sertifikat Covid-19
Meski begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan standar operasional prosedur terkait penggunaan sertifikat vaksinasi bagi masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19.
"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata Budi Gunadi Sadikin dalam sesi teleconference, Jumat, 19 Maret 2021.
Dia lantas berkaca pada Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang telah melonggarkan standar protokol kesehatan untuk kegiatan tertentu.
Salah satunya, sertifikat vaksinasi bisa digunakan untuk makan bersama dengan keluarga dan teman di luar, hingga nonton konser.
"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tutur dia.
"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," jelas Menkes Budi.
Saat jumlah masyarakat yang mendapat sertifikat vaksinasi sudah cukup banyak, pemerintah disebutnya bakal mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas tersebut.
"Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," tegas Menkes Budi.
Â
Advertisement
Warga Diimbau Tidak Unggah Sertifikat Covid-19 ke Medsos
Sementara itu, usai meninjau program vaksinasi Covid-19 untuk jurnalis di Gelora Bung Karno, Jakarta, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada masyarakat yang telah divaksinasi untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ke media sosial (medsos).
"Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," ujar Johnny dilansir dari Antara.
Masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat tersebut memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan tanggal lahir peserta vaksinasi.
Johnny mengingatkan, tidak perlu mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial karena berisi data pribadi.
"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi," ucap Johnny.
Sertifikat tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk keperluan mendapatkan layanan kesehatan.
"Kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak semestinya," tegas Johnny.
Â
(Cinta Islamiwati)
4 Skema Layanan Vaksinasi COVID-19 Tahap 2
Advertisement