Perpanjangan PPKM, Perkuliahan di Jakarta Boleh Tatap Muka

Riza menyebut pelaksanaan belajar mengajar tatap muka ini dimulai dengan uji coba di perguruan tinggi.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Mar 2021, 12:59 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 12:55 WIB
Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat perubahan aturan saat pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro hingga 5 April 2021. Perubahan ini terkait pelaksanaan belajar tatap muka atau offline.

"Ada perubahan cuma untuk pendidikan di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Kendati begitu, Riza menyebut pelaksanaan belajar mengajar tatap muka ini dimulai dengan uji coba di perguruan tinggi. Dia menilai mahasiswa akan lebih luwes menyesuaikan diri dengan tatanan baru.

Menurut dia, Dinas Pendidikan juga sedang menyusun sejumlah aturan dalam pelaksanaan belajar tatap muka.

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," jelas Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilakukan Bertahap

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disebutkan bila pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap.

Sedangkan dalam pelaksanaannya berpatokan pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. Lalu, edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelengara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis.

b. Denda administratif; dan/atau

c. Penghentian sementara kegiatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya