Liputan6.com, Jakarta - Program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) resmi dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa (23/3/2021).
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini di 12 wilayah polda," tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Tilang elektronik atau ETLE ini merupakan salah satu program dalam 100 hari pertama kinerja Listyo sebagai Kapolri.
Advertisement
Listyo menjabarkan, dengan adanya program ini, maka pengendara pun dituntut semakin disiplin agar tidak melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.
"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Listyo.
Sementara itu, ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, tilang elektronik ini menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk pelat kendaraan TNI-Polri.
Berikut deretan hal terkait tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang resmi dibuka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mulai hari ini dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Launching Perdana Serempak di 12 Polda, Gunakan 244 Kamera
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini, Selasa (23/3/2021). Ini menjadi salah satu program dalam 100 hari pertama kinerjanya.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini di 12 wilayah polda," tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Untuk 12 wilayah polda yang disebut antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Menurut Listyo, ada 244 kamera tilang elektronik yang dipersiapkan dalam ETLE tahap pertama ini.
"Ke depan tentunya akan terus kita kembangakan, sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di Ibu Kota, Madya atau pun Kabupaten," ucap dia.
Advertisement
Tindak 9 Jenis Pelanggaran
Kemudian, Listyo memaparkan setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik ETLE.
9 pelanggaran itu adalah:
1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Bisa Jadi Bukti Kasus
Menurut Listyo, tentunya memang perlu ada upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan.
Sehingga, kata dia, pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.
Kemudian menurut Listyo, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.
"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," tegas Listyo.
Advertisement
Sasar Seluruh Pengguna Jalan Tanpa Terkecuali
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk pelat kendaraan TNI-Polri.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret," tutur Istiono.
Menurut Istiono, untuk pelat kendaraan TNI, petugas akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Akan ada konfirmasi dan penanganan bersama sebelum dilakukan penindakan.
"Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," ucap dia.
Dengan adanya tilang elektronik ini, lanjut Istiono, petugas lapangan akan fokus mengatur lalu lintas dan giat lainnya tanpa turun langsung melakukan penindakan. Khususnya di sejumlah lokasi yang sudah dipasang kamera tilang elektornik.
"Pengaturan di lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan," Istiono menandaskan.
Beda ETLE Mobile dengan Tilang Elektronik
Tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) kini juga diperluas dengan sistem mobile. Seperti halnya ETLE yang biasa, juga digunakan sebagai penegakan hukum para pelanggar lalu lintas.
Lalu, apa perbedaan E-TLE Mobile dan tilang elektronik biasa atau statis?
Melansir laman resmi NTMC Polri, perbedaan antar keduanya hanya terletak pada posisi penempatannya.
Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.
Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.
"Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, kata Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
(Syauyiid Alamsyah)
Advertisement