5 Hal Terkait Tilang Elektronik ETLE yang Mulai Berlaku Hari Ini

Tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan salah satu program dalam 100 hari pertama kinerja Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Mar 2021, 17:33 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 17:33 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Penempatan 10 titik CCTV dilakukan di antaranya JPO Bundaran Senayan, JPO Polda Semanggi, JPO Jalan Medan Merdeka Barat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) resmi dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa (23/3/2021).

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini di 12 wilayah polda," tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Tilang elektronik atau ETLE ini merupakan salah satu program dalam 100 hari pertama kinerja Listyo sebagai Kapolri.

Listyo menjabarkan, dengan adanya program ini, maka pengendara pun dituntut semakin disiplin agar tidak melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Listyo.

Sementara itu, ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, tilang elektronik ini menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk pelat kendaraan TNI-Polri.

Berikut deretan hal terkait tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang resmi dibuka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mulai hari ini dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Launching Perdana Serempak di 12 Polda, Gunakan 244 Kamera

Pemotor Lewat JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat di JLNT tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini, Selasa (23/3/2021). Ini menjadi salah satu program dalam 100 hari pertama kinerjanya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini di 12 wilayah polda," tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

Untuk 12 wilayah polda yang disebut antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Menurut Listyo, ada 244 kamera tilang elektronik yang dipersiapkan dalam ETLE tahap pertama ini.

"Ke depan tentunya akan terus kita kembangakan, sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di Ibu Kota, Madya atau pun Kabupaten," ucap dia.

 


Tindak 9 Jenis Pelanggaran

Listyo Sigit Prabowo
Sekjen PBSI Listyo Sigit Prabowo memberi sambutan kepada tim bulu tangkis Indonesia saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (22/3/2021). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Kemudian, Listyo memaparkan setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik ETLE.

9 pelanggaran itu adalah:

1. Pelanggaran traffic light

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran ganjil genap

4. Pelanggaran menggunakan ponsel

5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm

7. Pelanggaran keabsahan STNK

8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

 


Bisa Jadi Bukti Kasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Menurut Listyo, tentunya memang perlu ada upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan.

Sehingga, kata dia, pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.

Kemudian menurut Listyo, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.

"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," tegas Listyo.

 


Sasar Seluruh Pengguna Jalan Tanpa Terkecuali

100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Saat ini Jakarta sudah memiliki 53 kamera ETLE yang tersebar di beberapa wilayah ibu kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk pelat kendaraan TNI-Polri.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret," tutur Istiono.

Menurut Istiono, untuk pelat kendaraan TNI, petugas akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Akan ada konfirmasi dan penanganan bersama sebelum dilakukan penindakan.

"Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," ucap dia.

Dengan adanya tilang elektronik ini, lanjut Istiono, petugas lapangan akan fokus mengatur lalu lintas dan giat lainnya tanpa turun langsung melakukan penindakan. Khususnya di sejumlah lokasi yang sudah dipasang kamera tilang elektornik.

"Pengaturan di lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan," Istiono menandaskan.

 


Beda ETLE Mobile dengan Tilang Elektronik

Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) kini juga diperluas dengan sistem mobile. Seperti halnya ETLE yang biasa, juga digunakan sebagai penegakan hukum para pelanggar lalu lintas.

Lalu, apa perbedaan E-TLE Mobile dan tilang elektronik biasa atau statis?

Melansir laman resmi NTMC Polri, perbedaan antar keduanya hanya terletak pada posisi penempatannya.

Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.

Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

"Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, kata Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

 

(Syauyiid Alamsyah)


Tilang Elektronik

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya