Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menerbitkan larangan pengawalan untuk rombongan mobil mewah, sepeda motor gede (moge), dan pesepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pengawalan secara undang-undang memang menjadi kewenangan Polri.
Namun Ditlantas Polda Metro Jaya mencoba memberikan batasan terhadap kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal. Hal itu dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat Jakarta.
Advertisement
Menurut dia, pemberian pengawalan kendaraan mewah, moge dan pesepeda banyak dikomplain oleh masyarakat yang kemudian menimbulkan antipati dan kecemburuan sosial.
"Kami harus berpihak kepada masyarakat di mana-mana pengawalan-pengawalaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kelompok-kelompok tertentu itu kemudian menimbulkan kecemburuan sosial," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Larang Polisi Kawal Moge
Itu lah sebabnya, Sambodo menerangkan Ditlantas Polda Metro Jaya membuat kebijakan terkait larangan mengawal rombongan mobil mewah, sepeda motor gede (moge), dan pesepeda.
"Kami sementara ini tidak melakukan pengawalan terhadap kendaraan mewah, moge maupun pesepeda. Walaupun secara undang-undang kami punya kewenangan untuk itu," ucap dia.
Advertisement