Kendaraan Pelat B yang Melanggar di Luar Jakarta Bisa Ditilang Lewat ETLE

Penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) efektif diberlakukan di 12 Polda yang ada Indonesia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mar 2021, 18:53 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 18:53 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Penempatan 10 titik CCTV dilakukan di antaranya JPO Bundaran Senayan, JPO Polda Semanggi, JPO Jalan Medan Merdeka Barat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) efektif diberlakukan di 12 Polda yang ada Indonesia. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai, kolaborasi 12 Polda dalam menerapkan ETLE memberikan dampak positif.

"Dengan bergabungnya ETLE secara nasional, maka salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, dan Bekasi Kabupaten yang tergabung ETLE nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).

Sambodo membeberkan, petugas bisa melakukan penilangan pemilik kendaraan pelat nomor B (Jakarta) yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas, meskipun berkendara di luar wilayah DKI Jakarta.

"Demikian juga halnya polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap pelat B misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


ETLE berlaku di 12 wilayah polda

100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). Kebijakan berlaku di 12 wilayah polda.

Wilayah tersebut antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Totalnya, ada 244 unit kamera tilang elektronik yang dipersiapkan untuk menindak sembila jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya