Penyuap Edhy Prabowo Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Benur

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan akan mempelajari permintaan Justice Collaborator Suharjito dalam kasus benih lobster atau benur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2021, 19:42 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 19:40 WIB
FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap KPK usai lawatan ke Amerika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam kasus benih lobster atau benur. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan akan mempelajari permintaan Suharjito itu.

"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Menurut Hakim Albertus, Suharjito mengajukan JC lantaran beranggapan bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benih lobster atau benur. Menurut hakim, hal tersebut bukan kewenangannya.

"Memang banyak, 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi bukan kewenangan majelis menjawab, tapi ada pada penyidik," kata hakim.

Hakim berkeyakinan banyak eksportir yang bermain dalam kasus ini. Namun hakim merasa heran lantaran hanya Suharjito yang dijerat sebagai pemberi suap.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor maupun izin budidaya, ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," ucap Hakim Albertus.

Menanggapi ini, kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian mengaku sudah sejak awal kliennya ingin mengajukan diri sebagai JC. Aldwin menyatakan kliennya siap buka-bukaan di persidangan.

"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja, apa pun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," kata Aldwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dakwaan Suharjito

FOTO: KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya