Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, pihaknya tidak memblokir 92 rekening yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Front Pembela Islam (FPI).
"Polri tidak melakukan pemblokiran atau freezing terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga
Andi menyebut, pihaknya telah memeriksa seluruh rekening terkait FPI yang dilaporkan oleh PPATK. Sejauh ini tidak ada pula kewenangan Polri atas pemblokiran puluhan rekening tersebut.
Advertisement
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK," jelas dia.
Atas status terblokirnya 92 rekening FPI, lanjut Andi, sepenuhnya merupakan kewenangan dan tindakan dari PPATK.
"Iya (kewenangan PPATK)," ucap Andi memandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belum Ada Kesimpulan
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri sampai saat ini masih belum mendapatkan kesimpulan terkait hasil penyelidikan atas laporan PPATK terhadap penghentian sementara transaksi dari 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, kasus rekening FPI tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
"Masih didalami oleh penyidik Bareskrim, masih koordinasi dengan PPATK," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Dia memastikan, penyidikan terkait perkara yang mengkaitkan dengan FPI ini dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk hasilnya pun nanti akan disampaikan ke publik.
"Masih didalami penyidik dan penyidik belum mendapatkan kesimpulan dari pendalaman terhadap 92 rekening tersebut," ungkap Rusdi.
Advertisement