Kejagung Tenggelamkan 4 Kapal Tangkap Ikan Vietnam di Pontianak

Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Mar 2021, 14:21 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 14:21 WIB
Dua Kapal Asing Asal Malaysia Ditenggelamkan Kejari Aceh
Para warga menyaksikan asap hitam mengepul dari kapal asing ilegal yang dibakar dan ditenggelamkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Pontianak menenggelamkan 4 kapal asing berbendera Vietnam, Kamis (25/3/2021). Keempat kapal tangkap ikan asing itu dimusnahkan setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi memipimpin langsung penenggelaman kapal tersebut. Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, kapal tersebut dimusnahkan dengan dua cara.

Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105. Leonard melanjutkan, dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.

"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret 2021.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kerjasama Beberapa Pihak

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya