Pemerintah Tak Hapus Cuti Bersama Idul Fitri Meski Larang Mudik Lebaran 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei untuk seluruh kalangan tanpa terkecuali.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Apr 2021, 12:59 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 12:27 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran 2021. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 untuk seluruh kalangan tanpa terkecuali.

"Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Meski ada larangan mudik, Muhadjir menyebut cuti bersama Idul Fitri tidak dihapus.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," terang dia.

Kemudian menurut Muhadjir, terkait pergerakan orang dan barang di masa Lebaran nantinya akan diatur kementerian dan lembaga terkait.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan menyambut Ramadan dan Idul Fitri, lanjut dia, akan diatur Kementerian Agama.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Kapal Pelni
Salah satu kapal Pelni untuk melayani pemudik (Liputan6.com / Yoseph Ikanubun)

Muhajdir menyatakan pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ucap dia.

Lebih lanjut Muhadjir memastikan, akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," tegas Muhadjir.


3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya