Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran 2021. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 untuk seluruh kalangan tanpa terkecuali.
"Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Meski ada larangan mudik, Muhadjir menyebut cuti bersama Idul Fitri tidak dihapus.
Advertisement
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," terang dia.
Kemudian menurut Muhadjir, terkait pergerakan orang dan barang di masa Lebaran nantinya akan diatur kementerian dan lembaga terkait.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan menyambut Ramadan dan Idul Fitri, lanjut dia, akan diatur Kementerian Agama.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada," terang dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukung Program Vaksinasi Covid-19
Muhajdir menyatakan pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ucap dia.
Lebih lanjut Muhadjir memastikan, akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.
"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," tegas Muhadjir.
Advertisement