Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, jika dalam kondisi mendesak pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).Â
Advertisement
Wiku menyebut, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kepentingan Nonmudik
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini juga menjelaskan peraturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas selama masa libur Lebaran 2021.Â
Dia mengatakan perjalanan antarkota dengan kendaraan motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.
"Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes katat," tandasnya.
Advertisement