KPK Kebut Berkas Penyidikan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2021, 13:49 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 13:48 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempercepat proses pemberkasan penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Nantinya berkas RJ Lino akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali mengatakan, untuk saat ini RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama. Dia menyatakan, dalam waktu tersebut tim penyidik memungkinkan memanggil saksi untuk memperkuat pemberkasan.

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.

Jika dalam 20 hari penahanan pertama terhadap RJ Lino penyidik belum bisa menyelesaikan, maka penyidik KPK akan meminta perpanjangan waktu penahanan untuk RJ Lino.

"Sesuai ketentuan hukum, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih 5 tahun tersebut," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RJ Lino Ditahan KPK Usai 5 Tahun Jadi Tersangka

RJ Lino Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) berada di ruang tunggu sebelum pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya