Respons KPK Terkait Effendi Gazali Minta Buka Informasi Kasus Bansos Covid-19

Effendi Gazali melayangkan surat permohonan ke KPK, terkait informasi yang diduga melibatkan namanya dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2021, 12:27 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 12:27 WIB
FOTO: Effendi Gazali Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali bersiap meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan surat dari pakar komunikasi politik Effendi Gazali terkait permohonan membuka seluruh informasi terkait kasus Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang menyeret namanya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak bisa seluruh informasi terkait kasus dibuka ke publik.

"Sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Ali, Selasa (30/3/2021).

Menurut Ali, informasi dikecualikan bukan karena KPK tidak transparan. Melainkan, seluruh informasi tersebut akan dibuka dalam persidangan.

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelas Ali.

Effendi Gazali melayangkan surat permohonan ke KPK, terkait informasi yang diduga melibatkan namanya dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Menurut Effendi, hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap nama baiknya di muka publik.

"Saya sebagai warga negara mengajukan permohonan berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi publik ini penting agar tidak terjadi hoaks dan pembunuhan karakter di antara warga negara, yang kemudian menjadi keliru ketika dimuat di media," kata Effendi dalam suratnya yang diajukannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Punya Legal Standing

FOTO: Effendi Gazali Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali memberi keterangan kepada pewarta usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Effendi meyakini, dirinya memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang kuat terkait permohonan tersebut kepada KPK. Sebab, dia adalah salah seorang saksi yang tengah didalami dan sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

"Legal standing saya (adalah) karena dipanggil sebagai saksi yang didalami/dianggap 'merekomendasi' sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020," tandas dia.

Effendi Gazali menjalani pemeriksaan di KPK tanggal 25 Maret 2021. Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Effendi sebagai saksi saat merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020.

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi (Effendi) melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali, Jumat 26 Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya