Jawab Tudingan Rizieq Shihab, Jaksa: Kami Tidak Dramatisir dan Politisir Kasus

Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mar 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 14:00 WIB
FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur
Penjagaan ketat di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Meski sidang digelar secara virtual, polisi tetap menjaga ketat PN Jakarta Timur guna mencegah kerumunan massa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa membantah tundingan yang disampaikan oleh Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) di dalam nota keberatannya saat sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus. 

Sidang diselenggarakan di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya, Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Jaksa menilai, itu hanyalah luapan emosi terdakwa dan di luar ruang lingkup nota keberatan.

"JPU bukan lembaga politik yang mempolistir dan juga bukan serang melakukan upaya jahat untuk mendramatisir, atau mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Fungsi JPU adalah penegakan hukum," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masih Nyatakan Imam Besar FPI

Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

JPU menyampaikan pada saat melakukan pelangaran terdakwa masih menyatakan sebagai Imam Besar FPI dan pengurus besar FPI, demikian juga surat yang diterbitkan masih berlogo FPI. 

Sementara itu, JPU menyatakan, terdakwa diadili sebagai individu dan bukan pengurus ormas. Sehingga JPU menilai kalimat bagian dari curahan hati. 

"Pernyataan curahan hati dan di luar ruang lingkup ekspesi," ujar Jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya