Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri merilis hasil pemeriksaan, terhadap Taryoni dan Rizki Aulia. Diketahui, mereka adalah dua orang saksi terkait kasus dugaan sengaja mencegah dan merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penyidik telah memeriksa keduanya, mereka saksi untuk tersangka FY," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/3/2021).
Merinci keduanya, lanjut Ali, saksi Taryono adalah Kepala Pool Mobil Dinas Kemenpan RB. Dia dikonfirmasi dan dimintai keterangan penyidik terkait dengan dugaan penggunaan plat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu. Sebagai pengigat, Tin adalah istri dari Nurhadi.
Advertisement
Kemudian, terkait saksi Rizki Aulia, Ali menjawab bahwa pekerjaan yang bersangkutan adalah ibu rumah tangga.Â
Rizki dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug Jakarta Selatan, dan juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan FY setelah dilakukan penangkapan terhadap Nurhadi kala menjadi buron," jelas Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Panggil Saksi Lainnya
Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka FY. Seperti pada Jumat 26 Maret 2021, penyidik memanggil tiga orang.Â
Mereka adalah istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Tin Zuraida, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Dwi Wahyu Atmadji, dan seorang pegawai honorer di Kementerian PAN-RB bernama Daday Mulyadi.
Advertisement