Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto akan menghadapi vonis atas kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dalam kasus ini, Hiendra Soenjoto didakwa menyuap Nurhadi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga
"Benar vonis, jadwalnya sore nanti," kata Takdir Suhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Takdir berharap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim JPU. Diketahui, Hiendra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," jelas Takdir.
Takdir meyakini, bahwa Hiendra Soenjoto terbukti bersalah karena menyuap Nurhadi. Suap itu dilakukan agar perkara perusahaan miliknya bisa lolos di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Takdir merinci sejumlah hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra. Seperti, Hiendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, Hiendra juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya," tegas Takdir.
Â
Latar Belakang Kasus
Hiendra didakwa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA senilai Rp 45,7 miliar untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
"Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Takdir.
Akibatnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa kurungan enam tahun penjara untuk keduanya.
"Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan," urai Takdir.
Advertisement