Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, kekisruhan Partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai.
Hal itu ditandai dengan ditolaknya hasil verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," tegas Mahfud Md saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Menurut Mahfud, jika kembali ada perselisihan antara kedua kubu, maka hal itu bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," katanya.
Mahfud meluruskan tudingan yang sempat dialamatkan kepada pemerintah soal mengapa tidak ada pencegahan saat kegiatan KLB dilakukan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Mahfud beralasan, kegiatan seperti KLB jika dilarang akan menyalahi undang-undang.
"Saat KLB itu belum ada laporan ke Kumham, belum ada dokumen apa pun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan," ungkap dia.
Begitu ada laporan KLB yang masuk ke Kemenkumham dari Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Jhonnie Allen, maka hal itu baru menjadi tugas pemerintah untuk mempelajarinya.
"Seminggu diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi seminggu dan persis seminggu itu kami umumkan hari ini," kata Mahfud.
Mahfud menilai, keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat. Dengan keputusan tersebut, maka Mahfud menegaskan kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.
"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," kata Mahfud menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tolak KLB Deli Serdang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang atau kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsung pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumham 34 Tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasonna saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Advertisement