Menkumham Pakai AD/ART Demokrat Versi AHY Saat Verifikasi Dokumen KLB Kubu Moeldoko

Untuk menyelenggarakan KLB, Demokrat harus memiliki dokumen resmi persetujuan Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 2/3 di seluruh provinsi dan 1/2 dari persetujuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Apr 2021, 02:38 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 02:38 WIB
Menkumham Yasonna Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan tahun lalu untuk memverifikasi dokumen hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko.

AD/ART tersebut merupakan hasil Kongres ke-V Demokrat yang juga mendapuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

"Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya (oleh Menkumham) itu yang tahun lalu, itu yang kita gunakan rujukan itu," jelas Yasonna saat jumpa pers daring, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Menurut dia, dalam aturannya, untuk menyelenggarakan KLB, Partai Demokrat harus memiliki dokumen resmi persetujuan Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 2/3 di seluruh provinsi dan 1/2 dari persetujuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Namun, dokumen tersebut tidak mampu diajukan oleh Moeldoko cs ke Kemenkumham.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi antara tidak disertai mandat DPD DPC," kata Yasonna soal Demokrat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tolak Permohonan KLB Demokrat Sumut

Maka, dengan hasil tersebut, Yasonna menegaskan penolakan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko yang sempat digelar di Deli Serdang pada awal Maret 2021.

"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLN di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya