SP3 Kasus BLBI, ICW Desak KPK Ajukan Gugatan Perdata Lewat Jaksa Pengacara Negara

Desakan ICW ini berkaitan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI terhadap BDNI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Apr 2021, 20:09 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan perdata terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Desakan ICW ini berkaitan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI terhadap BDNI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

ICW menilai, dengan pengajuan gugatan secara perdata, setidaknya negara menerima pengembalian kerugian keuangan atas tindakan penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Disinyalir dalam perkara ini negara merugi Rp 4,58 triliun.

"Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Sjamsul Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah," kata dia.

ICW khawatir jika gugatan perdata tak segera dilakukan, maka para pelaku tindak pidana korupsi berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selain itu, menurut ICW, perkara BLBI ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan kerugian negara yang besar. ICW berpandangan, masyarakat sangat menanti pengusutan kasus ini, bukan malah dihentikan.

"Kedua, akibat tindakan Sjamsul Nursalim, negara mesti menelan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun. Namun, periode kepemimpinan Firli Bahuri ini justru meruntuhkan harapan publik," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dampak Revisi UU KPK dan Putusan MA

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

ICW menilai, selain karena dampak revisi UU KPK, persoalan lainnya dalam penghentian penyidikan ini berkaitan langsung dengan Mahkamah Agung (MA) dan kebijakan Komisioner KPK. Menurut ICW, MA merupakan lembaga yang memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung, dan juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK dalam kasus ini.

"Patut untuk dicatat, putusan lepas yang dijatuhkan MA terhadap SAT jelas keliru dan diwarnai dengan kontroversi. Betapa tidak, kesimpulan majelis hakim kala itu justru menyebutkan bahwa perkara yang menjerat SAT bukan merupakan perbuatan pidana," kata dia.

Padahal, menurut ICW, dalam peradilan tingkat pertama dan banding Syafruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman belasan tahun penjara. Pengadilan Tipikor memvonis 13 tahun penjara, sementara majelis banding memperberat menjadi 15 tahun.

Namun semua itu kandas saat MA memvonis lepas Syafruddin lewat kasasi. Dalam vonis terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim kasasi. Hakim memperbedatkan soal kasus Syafruddin masuh ranah pidana atau perdata.

Menurut ICW, sejatinya majelis hakim MA tak memperdebatkan soal pidana atau perdata, sebab, saat Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim praperadikan tak menolak argumentasi Syafruddin.

"Namun, daripada itu, penting untuk ditekankan bahwa penghentian ini bukan berarti menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," kata dia.

 


KPK Resmi Stop Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim

Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa berbagai atribut dan topeng Obligor BLBI Bank BDNI Sjamsul Nursalim, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan dua tersangka yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Alexander menyampaikan, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus BLBI sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," jelas Alex.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya